DRAFT LAPORAN MAGANG KANTOR PERTANAHAN

 


 

LAPORAN MAGANG

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)

KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL

 KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM

 PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D FEBRUARI 2020

 

 

 

OLEH :

TANTY MAHARANI, S.H., M.Kn.

 

 

 

MATARAM

2020

 

 

 

 

 

LAPORAN MAGANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM

 PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D FEBRUARI 2020

 

 

 

 

OLEH :

TANTY MAHARANI, S.H., M.Kn.

 

 

 

MATARAM

2020

 

 

 

 

 

                    

HALAMAN PENGESAHAN

 

 

Mataram,     Februari 2020

Mengetahui:

 

Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN Kota Mataram

Kepala Kantor BPN Kota Mataram,

 

 

Kasubbag,

 

 

 

 

 

 

              Supar, S.T.

NIP. 19620730 198203 1 002

 

 Kepala Kantor,

 

 

 

 

 

 

           Imam Sunaryo, S.H.

 NIP.  19631121 199203 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

Alhamdullilahhirobbilallamin Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nya sehingga Laporan Magang PPAT di Kantor BPN Kota Mataram dapat terselesaikan dengan baik. Terima kasih saya sampaikan juga kepada Bapak Imam Sunaryo, S.H. selaku kepala kantor BPN Kota Mataram,  Bapak Supar, S.T. selaku Kasubbag BPN Kota Mataram, serta Bapak Musya, S, Sos., dan ibu Baiq Malinda Mustianingsih, S.H. sebagai Pembimbing dan Koordinator utama yang telah memberikan pengarahan selama program magang ini berjalan.

Selain itu ucapan terima kasih saya sampaikan juga kepada seluruh pihak yang telah membantu dan memberi semangat dalam pengerjaan laporan magang ini. Antara lain :

 

1.    Bapak I Nyoman Sadiarsa, S.SiT., selaku Kasi dan Bapak I Putu Irwan Suryana, S.Si. selaku Kasubsi pada Seksi Infrastruktur Pertanahan.

2.    Bapak Komang, Asmiarta, S.SiT,selaku Kasi dan Ibu Wiwin Wynarti, S.SiT., selaku Kasubsi pada seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.

3.    Bapak Sigit Sumarsono, S.Sos.,selaku Kasi dan Ibu Sri Yulun Andriani, S.S.T., selaku Kasubsi pada seksi Pengadaan Tanah.

4.    Bapak I Komang Suarta, S.E., M.H. selaku Kasi dan Ibu Ria Permadani, S.SiT., selaku Kasubsi pada seksi Hubungan Hukum Pertanahan.

5.    Bapak Sapriadi, M.H. selaku Kasi dan Bapak I Komang Asdwipa, S.H, selaku Kasubsi pada seksi Penataan Tanah.

6.    Seluruh Staff dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram yang telah banyak membantu dalam melengkapi penyusunan Laporan dan bimbingan dan informasi pada saat turun kerja Lapangan.

7.    Seluruh pihak yang telah memberikan bantuan kepada kami dalam proses penyusunan Laporan Magang PPAT ini yang nama-namanya tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

 

Pada laporan magang ini sangat dimungkinkan masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Segala bentuk kritik dan saran akan dengan senang hati diterima dan diharapkan dapat membantu dalam penulisan laporan selanjutnya agar lebih baik lagi. Semoga Laporan Magang  PPAT di Kantor BPN Kota Mataram dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta membantu saya dalam memnjalankan tugas saya kelak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.

 

 

                                       Mataram, Februari 2020

 

 

 

 

                                                         Tanty Maharani, S.H., M.Kn.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

HALAMAN JUDUL......................................................................    I

HALAMAN PENGESAHAN……………………………………. ………    II

KATA PENGANTAR................................................................... III

DAFTAR ISI .............................................................................   V

BAB I PENDAHULUAN............................................................... 1

A.   Latar Belakang Magang PPAT....................................... 1

B.   Ruang Lingkup Magang dan Pelaksanaan PPAT........... 2

C.   Tujuan dan Manfaat Magang PPAT............................... 2

BAB II PELAKSANAAN MAGANG…………………………………....... 3

A.   Tinjauan Umum  ............................................................ 3                      

1.   Sejarah Badan Pertanahan Nasional……................. 3

2.   Visi dan Misi Badan Pertanahan Nasional……………      4  

3.   Deskripsi dan tugas organisasi struktural Badan Pertanahan Nasional………………………........................................ 5

B.   Laporan Kegiatan Magang .......................................... . 10

1.   Tabel Deskripsi kegiatan Magang……………............ 10

BAB III PENUTUP………………………………………...................... 14

A.   Kesimpulan.................................................................... 14

B.   Saran.............................................................................. 14

 

LAMPIRAN

 

·         STRUKTUR ORGANISASI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM

·         LEMBARAN ABSENSI MAGANG PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D JANUARI 2020 DAN LEMBARAN LAPORAN MAGANG PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D FEBRUARI 2020

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.   LATAR BELAKANG MAGANG PPAT

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 16 disebutkan  bahwa Magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat untuk diangkat menjadi PPAT. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa yang dapat mengikuti program magang ini adalah orang yang telah lulus program pendidikan spesialis notariat atau S-2 (strata-dua) hukum bidang kenotariatan. Kegiatan magang di Kantor BPN ini diselenggarakan selama 6 bulan, dimana pelaksanaan magang dilakukan sebelum mengikuti Ujian; atau setelah lulus Ujian dan sebelum diangkat sebagai PPAT. Permohonan magang diajuakan secara resmi dan tertulis, ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan yang formatnya sudah dilampirkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Prepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2018.

Dengan Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah maka Kegiatan magang PPAT di kantor BPN sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi calon PPAT yang telah menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat S-2 untuk diangkat menjadi PPAT. Hal tersebut dapat ditunjukan melalui Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kantor BPN tempat magang telah berlangsung.

 

 

B.   RUANG LINGKUP DAN PELAKSANAAN MAGANG PPAT

Ruang lingkup dalam pelaksanaan Magang PPAT ini ditempatkan di bagian sistem Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah, antara lain wajib membantu dan memahami kegiatan :

 

1.    Proses kegiatan dan pelayanan pertanahan;

2.    Proses penerimaan dan pemeriksaan akta yang didaftar; dan

3.    Proses pemeriksaan data yuridis permohonan Hak atas Tanah.

 

Adapun Lokasi magang dan waktu kerja  bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram yang beralamat di Jl. Pariwisata No 61 Pejanggik Kec Mataram, Kota Mataram. Lombok, Nusa Tenggara Barat.

pelaksanaan Magang pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Mataram dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai 12.00 WITA yang dilaksanakan pada

periode September 2019 sampai dengan  Februari 2020 ( 6 bulan).

 

C.   TUJUAN DAN MANFAAT MAGANG PPAT

1.     Tujuan

Adapun tujuan dari pelaksanaan peraktek kerja lapangan ini adalah Untuk mempelajari seluruh proses dan segala bentuk hak dan kewajiban seorang PPAT yang berkaitan dengan pertanahan secara nyata berdasarkan teori yang dipelajari pada saat kuliah kenotariatan, sehingga akhirnya dapat menyesuaikan diri saat terjun ke lapangan sebagai seorang PPAT.

 

      2.   Manfaat

Adapun manfaat dari magang ini adalah sebagai Calon PPAT dapat memahami dunia kerja secara nyata dan agar lebih mempersiapkan memasuki dunia kerja tersebut, Menumbuhkan sikap profesionalisme dalam pelayanan ke masyarakat, dapat menjalin hubungan kerja sama yang baik antar instansi pemerintah khususnya Seluruh Kantor Badan Pertanahan Nasional terutama BPN Kota Mataram

BAB II

PELAKSANAAN MAGANG

 

 A.    TINJAUAN UMUM

1.   SEJARAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL

 

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala (Seusai dengan Perpres No.63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang yang berfungi sebagai Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015. Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang infrastruktur keagrarian atau pertanahan hubungan hukum keagrarian atau pertanahan, penataan agrarian atau pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agrarian atau pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari 2015. Pada 2 Oktober 2013 terbit Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional yang mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional. Pada 11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

Pada periode 2000 – 2006 Badan Pertanahan Nasional beberapa kali mengalami perubahan struktur organisasi. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan Pertanahan Nasional mengubah struktur organisasi eselon satu di Badan Pertanahan Nasional. Namun yang lebih mendasar adalah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pertanahan. Disusul kemudian terbit Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.

 

2.   VISI DAN MISI BADAN PERTANAHAN NASIONAL

 

a.   Visi

Menjadi Lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia

 

b.   Misi

Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk :

 

1)   Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.

2)   Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannta dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).

3)   Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.

4)   Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan dating terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Menguatkan Lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

 

3.   DESKRIPSI TUGAS DAN SRUKTUR ORGANISASI BADAN PERTANAHAN NASIONAL

 

Struktur organisasi serta tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, serta memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2976.1/M.PANRB/8/2016 perihal usulan Penataan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional.

 

a.   Kepala Kantor

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah mempunyai tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi yaitu, pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya.

 

b.   Tata Usaha

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan tugas. Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program dan anggaran, serta pelaporan.

 

c.    Bidang Infrastruktur Pertanahan

Bidang Infrastruktur Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan pemetaan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik.

·         Seksi Pengukuran dan Pemetaan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pengukuran batas administrasi, Kawasan dan wilayah tertentu, pelaksanaan, koordinasi dan pembinaan tenaga teknis dan surveyor pada Kantor Pertanahan di wilayahnya.

·         Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral, pembukuan serta pengelolaan basis data dan informasi batas bidang tanah, ruang dan perairan, serta evaluasi dan pelaporan.

·         Seksi Survei dan Pemetaan Tematik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan survei dan pemetaan tematik pertanahan, perbatasan dan wilayah tertentu, dan pelaksanaan koordinasi dan pembinaan tenaga teknis dan petugas survei dan pemetaan tematik pada Kantor Pertanahan di Wilayahnya, serta evaluasi dan pelaporan

 

d.   Bidang Hubungan Hukum Pertanahan

Bidang Hubungan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah masyarakat, pendaftaran hak tanah, dan pemeliharaan data hak tanah serta pembinaan PPAT.

 

e.   Bidang Penataan Tanah

Bidang Penataan Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan penatagunaan tanah, landreform , dan konsolidasi tanah, serta penataan Kawasan tertentu.

·         Seksi Penatagunaan Tanah Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penyusunan persediaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca penatagunaan tanah, bimbingan dan penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dan penatagunaan tanah, pemantauan dan evaluasi perubahan penggunaan tanah, pengelolaan basis data dan sistem informasi geografi, pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data potensi dan data lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta evaluasi dan pelaporan.

·         Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data tanah obyek landreform, pengusulan penetapan/penegasan tanah obyek landreform, pengeluaran tanah dari obyek landreform, pendayagunaan tanah obyek landreform dan ganti kerugian tanah obyek landreform, pelaksanaan redistribusi tanah dan pemanfaatan bersama atas tanah, pelaksanaan penyusunan potensi obyek konsolidasi tanah, pelaksanaan sosialisasi, perencanaan, pengembangan desain, promosi, koordinasi dan kerja sama konsolidasi tanah serta bimbingan partisipasi masyarakat, pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan data, evaluasi, penanganan permasalahan dan pelaporan potensi obyek konsolidasi tanah dan konsolidasi tanah, serta evaluasi dan pelaporan.

 

f.     Bidang Pengadaan Tanah

Bidang Pengadaan Tanah mempunyai tigas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan pemanfaatan tanah pemerintah, bina pengadaan dan penetapan tanah pemerintah, serta penilaian tanah.

 

·         Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pemberian perizinan kerjasama pemanfaatan tanah pemerintah, perpanjangan perizinan kerjasama pemanfaatan tanah pemerintah, pemberian rekomendasi pencatatan peralihan dan penghapusan tanah pemerintah serta pemberian rekomendasi penertiban pelanggaran perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan.

·         Seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Tanah Pemerintah Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pembinaan perencanaan dan persiapan pengadaan tanah, pelaksanaan pengadaan tanah pemerintah, dan penyerahan hasil pengadaan tanah, pelaksanaan penetapan hak atas tanah, izin peralihan haka tau izin pelepasan hak dan kerjasama pemanfaatan asset instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, dan badan usaha pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan.

·         Seksi Penilaian Tanah Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penilaian anah, bidang tanah dan property, pelaksanaan pengadaan, pemutakhiran, dan kerjasama pembuatan peta zona nilai tanah kabupaten/kota, peta zona nilai ekonomi kawasan dan potensi sumber daya agraria, pelaksanaan dan pengelolaan informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data zona nilai tanah dan zona nilai ekonomi kawasan, serta evaluasi dan pelaporan.

 

g.   Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan

Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penanganan sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan, serta pengendalian pertanahan.

 

·         Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan penyelesaian sengketa/konflik pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan ha katas tanah, serta evaluasi dan pelaporan.

·         Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisi dan penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau hasil perdamaian, serta evaluasi dan pelaporan

·         Seksi Pengendalian Pertanahan Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan pertanahan, pelaksanaan penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar, serta evaluasi dan pelaporan.

 

 

 

 

B.    LAPORAN KEGIATAN MAGANG

 

1.   Tabel deskripsi Kegiatan Magang

 

NO

PERIODE

PENEMPATAN SEKSI

DESKRIPSI KEGIATAN MAGANG

1

SEPTEMBER 2019

 

SEKSI INFRASTRUKTUR PERTANAHAN

·         Ikut serta petugas turun lapangan untuk melihat proses pemetaan. Daerah sekarbela.

·         Ikut melakukan scan buku tanah, surat ukur , gambar situasi untuk data yang akan di entri pada sistem koputerisasi

·         Turut serta Melakukan Upload Data yang sudah discan diatas melalui aplikasi e-Warkah .

2

OKTOBER 2019

SEKSI PENANGANAN MASALAH DAN PENGENDALIAN PERTANAHAN

·         Mengikuti dan melihat proses mediasi dengan pengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan tengah.

·         Mendengar dan berdikusi dengan kasi dan kasubsi tentang perkara, sengketa yang banyak terjadi di wilayah kota mataram dan bentuk implementasi penyelesaiannya, yang dasar hukumnya  seluruhnya telah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR No 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

3

NOVEMBER 2019

SEKSI PENATAAN TANAH

·         Ikut serta petugas turun lapangan mengambil data untuk kebutuhan program P4T ( Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) didaerah selagalas.

·         Mendengar penjelasan dari Kasubsi tentang Pertimbangan Teknis Penatagunaan tanah.

4

DESEMBER 2019

SEKSI HUBUNGAN HUKUM PERTANAHAN

·         Melakukan penomoran dan pemberian tanggal pada sertifikat yang sudah selesai.

·          Mempelajari berkas-berkas, dan akta PPAT U/ pendaftaran waris.

·         Mempelajari berkas-berkas, dan akta PPAT U/ pendaftaran Jual beli.

·         Mempelajari berkas-berkas, dan akta PPAT U/ pendaftaran Hak Tanggungan.

·         Dijelaskan oleh kasubsi perhitungan PPH dan BPHTB dengan contoh pengajuan  sertifikat-sektifikat yang masuk.

5

 

JANUARI 2020

 

SEKSI PENGADAAN TANAH

 

·         Belajar cara menjahit sertifikat hak milik.

·         Kasubsi penjelaskan tentang kriteria pemberian Hak pakai, khususnya dilombok itu untuk hak pakai, biasanya diajukan oleh instansi Pemerintah dan BUMN.

·         Selain itu dijelaskan perolehan hak pakai yang berdiri diatas hak milik masyarakat yang hak miliknya tersebut dimbil oleh Negara dan mendapat perhitungan gnti rugi, biasanya untuk kebutuhan pembuatan jalan.

·         Membantu menrekap Data tanda tangan panitia dalam penyelesaian Program  PTSL. Proses tersebut dilakukan sebelum arsip-arsip yang berupa buku tanah dan surat ukur wilayah bertais tahun 2017 diserahkan ke ruang arsip.

6

FEBRUARI 2020

 

·         Dijelaskan kasubsi arsip dan Melihat sistem pengaturan keluar masuk arsip di ruang arsip, beserta penataanya.

·         Mengulang-ngulang kembali pembelajaran dari seluruh rangkaian kegiatan magang yang sudah dijalani dengan panduan Aturan dan dasar hukum yang sudah dibuat pemerintah antara lain Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

·         Merangkum seluruh data selama proses magang dari bulan September untuk  menyusun laporan kegiatannya.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

 

A.   Kesimpulan

Selama Magang berlangsung, penulis mendapatkan ilmu pengetahuan baru dan gambaran suasana dunia kerja di Kantor BPN yang berkaitan dengan kinerja seorang PPAT, khususnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah, dan bagaimana dunia kerja menilai seorang PPAT dianggap mampu menyelesaikan semua tugas dan tanggungjawab baik kaitannya dengan klien dan/atau Kantor BPN selaku pihak yang memvalidasi seluruh bidang pekerjaan seorang PPAT. Dalam proses magang penulis mendapat pengalaman, ilmu baru dan banyak studi kasus pekerjaan yang tidak pernah dijelaskan selama mengikuti kelas kuliah, seperti program PTSL DAN P4T, selain itu mengatasi permasalah pihak-pihak yang bersengketa akibat perebutan hak milik tanah yang menjadi tanggungjawab pada Seksi penanganan sengketa dan masalah pertanahan, selain itu di seksi penataan tanah pada saat terjun kelapangan, pengambilan data agak sedikit terhambat karena ada perubahan kepemilikan sertifikat akibat pemecahan luas tanah dari tanah waris oleh para ahli waris dan sebagainya.

 

B.   Saran

Setelah melihat dan melakukan pengamatan serta melakukan wawancara langsung dengan pegawai Badan BPN Kota Mataram selama masa magang, Penulis mencoba memberikan beberapa saran yang sifatnya membangun dan kiranya juga dapat membantu kemajuan Kantor BPN Kota Mataram menjadi lebih baik lagi. Adapun saran Penulis sebagai berikut :

1.    Kepada Badan Pertanahan Nasional Kota mataram diharapkan, dapat membuat rangkaian program kerja pada setiap bidang seksi secara struktur dan terorganisir agar proses magang maksimal.

2.    Pada program PTSL diharapkan lebih teliti dalam pengecekan identitas atas nama yang tercantum pada sertifikat dan buku tanah. Sebagai contoh Pada saat proses magang penulis menemukan ada kesamaan nama pada dua buku tanah yang berbeda pada saat pengajuan pembuatan sertifikat daerah bertais.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

STRUKTUR ORGANISASI KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA MATARAM

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SEPTEMBER 2019

 

SEKSI INFRASTRUKTUR PERTANAHAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

OKTOBER 2019

 

SEKSI MENANGANAN MASALAH DAN PENGENDALIAN PERTANAHAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

NOVEMBER 2019

 

SEKSI PENATAAN TANAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESEMBER 2019

 

SEKSI HUBUNGAN HUKUM PERTANAHAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JANUARI 2020

 

SEKSI PENGADAAN TANAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

FEBRUARI 2020

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPARKLE DAY NO 2 "GERIMIS NGEJER SUPERMAN VS BATMAN"

Masa Kecil

PAY MY BILLS PLEASE...

MATRE ( I WISH )

PANTAI REMBULAN

MOVE ON

SPARKLE DAY NO 3 "DEAR BASKOM"