DRAFT LAPORAN MAGANG KANTOR PERTANAHAN
LAPORAN
MAGANG
PEJABAT
PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)
KEMENTERIAN
AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KOTA MATARAM
PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D FEBRUARI 2020
OLEH
:
TANTY MAHARANI, S.H., M.Kn.
MATARAM
2020
LAPORAN
MAGANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KOTA MATARAM
PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D FEBRUARI 2020
OLEH
:
TANTY MAHARANI, S.H., M.Kn.
MATARAM
2020
HALAMAN
PENGESAHAN
Mataram, Februari 2020
Mengetahui:
Kasubbag
Tata Usaha Kantor BPN Kota Mataram |
Kepala Kantor BPN Kota Mataram, |
Kasubbag, Supar, S.T. NIP. 19620730 198203 1 002 |
Kepala Kantor,
Imam Sunaryo, S.H. NIP.
19631121 199203 1 001 |
KATA PENGANTAR
Alhamdullilahhirobbilallamin Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan
rahmat-Nya sehingga Laporan Magang PPAT di Kantor BPN Kota Mataram dapat
terselesaikan dengan baik. Terima kasih saya sampaikan juga kepada Bapak Imam
Sunaryo, S.H. selaku kepala kantor BPN Kota Mataram, Bapak Supar, S.T. selaku Kasubbag BPN
Kota Mataram, serta Bapak Musya, S, Sos., dan ibu Baiq
Malinda Mustianingsih, S.H. sebagai Pembimbing dan Koordinator utama yang telah
memberikan pengarahan selama program magang ini berjalan.
Selain itu ucapan terima kasih saya sampaikan juga kepada seluruh
pihak yang telah membantu dan memberi semangat dalam pengerjaan laporan magang
ini. Antara lain :
1.
Bapak I Nyoman Sadiarsa, S.SiT.,
selaku Kasi dan Bapak I Putu Irwan Suryana, S.Si. selaku Kasubsi pada Seksi
Infrastruktur Pertanahan.
2.
Bapak Komang, Asmiarta,
S.SiT,selaku Kasi dan Ibu Wiwin Wynarti, S.SiT., selaku Kasubsi pada seksi
Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan.
3.
Bapak Sigit Sumarsono, S.Sos.,selaku
Kasi dan Ibu Sri Yulun Andriani, S.S.T., selaku Kasubsi pada seksi Pengadaan
Tanah.
4.
Bapak I Komang Suarta, S.E.,
M.H. selaku Kasi dan Ibu Ria Permadani, S.SiT., selaku Kasubsi pada seksi
Hubungan Hukum Pertanahan.
5.
Bapak Sapriadi, M.H. selaku Kasi
dan Bapak I Komang Asdwipa, S.H, selaku Kasubsi pada seksi Penataan Tanah.
6.
Seluruh Staff dan Pegawai Badan
Pertanahan Nasional Kota Mataram yang telah banyak membantu dalam melengkapi
penyusunan Laporan dan bimbingan dan informasi pada saat turun kerja Lapangan.
7.
Seluruh pihak yang telah
memberikan bantuan kepada kami dalam proses penyusunan Laporan Magang
PPAT ini yang nama-namanya tidak dapat kami sebutkan satu persatu.
Pada laporan magang ini sangat
dimungkinkan masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki. Segala bentuk
kritik dan saran akan dengan senang hati diterima dan diharapkan dapat membantu
dalam penulisan laporan selanjutnya agar lebih baik lagi. Semoga Laporan
Magang PPAT di Kantor BPN Kota Mataram
dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta membantu saya dalam memnjalankan
tugas saya kelak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Mataram, Februari 2020
Tanty
Maharani, S.H., M.Kn.
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL...................................................................... I
HALAMAN PENGESAHAN…………………………………….
……… II
KATA PENGANTAR...................................................................
III
DAFTAR ISI ............................................................................. V
BAB
I PENDAHULUAN............................................................... 1
A.
Latar
Belakang Magang PPAT....................................... 1
B.
Ruang
Lingkup Magang dan Pelaksanaan PPAT........... 2
C.
Tujuan
dan Manfaat Magang PPAT............................... 2
BAB II PELAKSANAAN
MAGANG…………………………………....... 3
A.
Tinjauan
Umum ............................................................ 3
1.
Sejarah
Badan Pertanahan Nasional……................. 3
2.
Visi
dan Misi Badan Pertanahan Nasional…………… 4
3.
Deskripsi
dan tugas organisasi struktural Badan Pertanahan Nasional………………………........................................ 5
B.
Laporan
Kegiatan Magang .......................................... . 10
1.
Tabel
Deskripsi kegiatan Magang……………............ 10
BAB
III PENUTUP………………………………………...................... 14
A.
Kesimpulan.................................................................... 14
B.
Saran.............................................................................. 14
LAMPIRAN
·
STRUKTUR
ORGANISASI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MATARAM
·
LEMBARAN
ABSENSI MAGANG PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D JANUARI 2020 DAN LEMBARAN LAPORAN
MAGANG PERIODE SEPTEMBER 2019 S/D FEBRUARI 2020
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MAGANG PPAT
Berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2018 pada Pasal 16 disebutkan bahwa Magang atau nyata-nyata telah bekerja
sebagai karyawan pada kantor PPAT dan Kantor Pertanahan merupakan syarat untuk
diangkat menjadi PPAT. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa yang dapat
mengikuti program magang ini adalah orang yang telah lulus program pendidikan
spesialis notariat atau S-2 (strata-dua) hukum bidang kenotariatan. Kegiatan
magang di Kantor BPN ini diselenggarakan selama 6 bulan, dimana pelaksanaan
magang dilakukan sebelum mengikuti Ujian; atau setelah lulus Ujian dan sebelum
diangkat sebagai PPAT. Permohonan magang diajuakan secara resmi dan tertulis, ditujukan
kepada Kepala Kantor Pertanahan yang formatnya sudah dilampirkan dalam
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Prepublik Indonesia Nomor 20 tahun 2018.
Dengan
Aturan yang sudah ditetapkan pemerintah maka Kegiatan magang PPAT di kantor BPN
sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan bagi calon PPAT yang telah
menyelesaikan pendidikan Spesialis Notariat S-2 untuk diangkat menjadi PPAT.
Hal tersebut dapat ditunjukan melalui Surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Kantor BPN tempat magang telah berlangsung.
B.
RUANG
LINGKUP DAN PELAKSANAAN MAGANG PPAT
Ruang lingkup dalam pelaksanaan Magang PPAT
ini ditempatkan di bagian sistem Pendaftaran dan Penetapan
Hak Tanah, antara lain wajib membantu dan memahami kegiatan :
1. Proses
kegiatan dan pelayanan pertanahan;
2. Proses
penerimaan dan pemeriksaan akta yang didaftar; dan
3. Proses
pemeriksaan data yuridis permohonan Hak atas Tanah.
Adapun Lokasi magang dan waktu
kerja bertempat di Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kota Mataram yang beralamat di Jl. Pariwisata No 61
Pejanggik Kec Mataram, Kota Mataram. Lombok, Nusa Tenggara Barat.
pelaksanaan Magang pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota
Mataram dimulai pada pukul 09.00 WITA sampai 12.00 WITA yang dilaksanakan
pada
periode September 2019 sampai dengan
Februari 2020 ( 6 bulan).
C. TUJUAN DAN MANFAAT MAGANG PPAT
1. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan peraktek kerja lapangan ini adalah
Untuk mempelajari seluruh proses dan segala bentuk hak dan kewajiban seorang
PPAT yang berkaitan dengan pertanahan secara nyata berdasarkan teori yang
dipelajari pada saat kuliah kenotariatan, sehingga akhirnya dapat menyesuaikan
diri saat terjun ke lapangan sebagai seorang PPAT.
2. Manfaat
Adapun manfaat dari magang ini adalah sebagai Calon PPAT dapat
memahami dunia kerja secara nyata dan agar lebih mempersiapkan memasuki dunia
kerja tersebut, Menumbuhkan sikap profesionalisme dalam pelayanan ke masyarakat, dapat menjalin hubungan kerja
sama yang baik antar instansi pemerintah khususnya Seluruh Kantor Badan
Pertanahan Nasional terutama BPN Kota Mataram
BAB
II
PELAKSANAAN
MAGANG
A. TINJAUAN
UMUM
1. SEJARAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Badan Pertanahan Nasional
(BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala (Seusai dengan
Perpres No.63 Tahun 2013). Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pertanahan secara nasional, regional
dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demi meningkatkan
keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan
antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Sesuai Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementrian Agraria dan
Tata Ruang yang berfungi sebagai Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari
2015. Perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang tata ruang
infrastruktur keagrarian atau pertanahan hubungan hukum keagrarian atau
pertanahan, penataan agrarian atau pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian
pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agrarian atau
pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah.
Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia berubah menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agraria yang berfungsi Tata Ruang dan Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional yang ditetapkan pada 21 Januari
2015. Pada 2 Oktober 2013 terbit Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Badan Pertanahan Nasional yang mengatur fungsi Badan Pertanahan Nasional. Pada
11 April 2006 terbit Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan
Pertanahan Nasional yang menguatkan kelembagaan Badan Pertanahan Nasional, di
mana tugas yang diemban BPN RI juga menjadi semakin luas. BPN RI bertanggung
jawab langsung kepada Presiden, dan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.
Pada periode
2000 – 2006 Badan Pertanahan Nasional beberapa kali mengalami perubahan
struktur organisasi. Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2000 tentang Badan
Pertanahan Nasional mengubah struktur organisasi eselon satu di Badan
Pertanahan Nasional. Namun yang lebih mendasar adalah Keputusan Presiden Nomor
10 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Dibidang Pertanahan. Disusul
kemudian terbit Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan
Nasional Di Bidang Pertanahan memposisikan BPN sebagai lembaga yang menangani
kebijakan nasional di bidang pertanahan.
Berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional
kini dirangkap oleh Menteri Negara Agraria. Kedua lembaga tersebut dipimpin
oleh satu orang sebagai Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kantor Menteri Negara Agraria
berkonsentrasi merumuskan kebijakan yang bersifat koordinasi, sedangkan Badan Pertanahan
Nasional lebih berkonsentrasi pada hal-hal yang bersifat operasional.
2.
VISI DAN MISI BADAN PERTANAHAN
NASIONAL
a. Visi
Menjadi
Lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia
b. Misi
Mengembangkan dan menyelenggarakan politik
dan kebijakan pertanahan untuk :
1)
Peningkatan kesejahteraan
rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan
dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2)
Peningkatan tatanan kehidupan
bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannta dengan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3)
Perwujudan tatanan kehidupan
bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara
pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem
pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara
di kemudian hari.
4)
Keberlanjutan sistem
kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses
seluas-luasnya pada generasi yang akan dating terhadap tanah sebagai sumber
kesejahteraan masyarakat. Menguatkan Lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa,
semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat
secara luas.
3.
DESKRIPSI TUGAS DAN SRUKTUR
ORGANISASI BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Struktur organisasi serta
tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional adalah sesuai dengan ketentuan
Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan
Nasional, serta memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2976.1/M.PANRB/8/2016 perihal usulan
Penataan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan di Lingkungan Badan Pertanahan
Nasional (BPN). Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementrian Agraria dan
Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional di provinsi yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan
Pertanahan Nasional.
a. Kepala Kantor
Kantor
Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah mempunyai tugas dan fungsi
Badan Pertanahan Nasional dalam wilayah provinsi yang bersangkutan. Dalam melaksanakan
tugas, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi yaitu, pengoordinasian,
pembinaan, dan pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kantor
Wilayah dan Kantor Pertanahan di wilayahnya.
b. Tata Usaha
Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kantor Wilayah. Dalam melaksanakan tugas. Bagian
Tata Usaha menyelenggarakan fungsi, pelaksanaan, penyusunan rencana, program
dan anggaran, serta pelaporan.
c. Bidang
Infrastruktur Pertanahan
Bidang
Infrastruktur Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian,
pembinaan, dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan
pemetaan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik.
·
Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Dasar mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan
pengukuran batas administrasi, Kawasan dan wilayah tertentu, pelaksanaan,
koordinasi dan pembinaan tenaga teknis dan surveyor pada Kantor Pertanahan di
wilayahnya.
·
Seksi
Pengukuran dan Pemetaan Kadastral mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan
pengukuran dan pemetaan kadastral, pembukuan serta pengelolaan basis data dan
informasi batas bidang tanah, ruang dan perairan, serta evaluasi dan pelaporan.
·
Seksi
Survei dan Pemetaan Tematik mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan survei
dan pemetaan tematik pertanahan, perbatasan dan wilayah tertentu, dan pelaksanaan
koordinasi dan pembinaan tenaga teknis dan petugas survei dan pemetaan tematik
pada Kantor Pertanahan di Wilayahnya, serta evaluasi dan pelaporan
d. Bidang
Hubungan Hukum Pertanahan
Bidang
Hubungan Hukum Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian,
pembinaan, dan pelaksanaan penetapan hak tanah dan pemberdayaan hak tanah
masyarakat, pendaftaran hak tanah, dan pemeliharaan data hak tanah serta
pembinaan PPAT.
e. Bidang Penataan Tanah
Bidang Penataan Pertanahan
mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pelaksanaan
penatagunaan tanah, landreform , dan konsolidasi tanah, serta penataan
Kawasan tertentu.
·
Seksi Penatagunaan Tanah
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis,
koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penyusunan persediaan tanah, penetapan
penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca penatagunaan tanah, bimbingan dan
penerbitan pertimbangan teknis pertanahan dan penatagunaan tanah, pemantauan
dan evaluasi perubahan penggunaan tanah, pengelolaan basis data dan sistem
informasi geografi, pelaksanaan inventarisasi dan pengelolaan basis data
potensi dan data lahan pertanian pangan berkelanjutan, serta evaluasi dan
pelaporan.
·
Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah Mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan
inventarisasi dan pengelolaan basis data tanah obyek landreform, pengusulan
penetapan/penegasan tanah obyek landreform, pengeluaran tanah dari obyek
landreform, pendayagunaan tanah obyek landreform dan ganti
kerugian tanah obyek landreform, pelaksanaan redistribusi tanah dan
pemanfaatan bersama atas tanah, pelaksanaan penyusunan potensi obyek
konsolidasi tanah, pelaksanaan sosialisasi, perencanaan, pengembangan desain,
promosi, koordinasi dan kerja sama konsolidasi tanah serta bimbingan
partisipasi masyarakat, pelaksanaan pemantauan dan pengelolaan data, evaluasi,
penanganan permasalahan dan pelaporan potensi obyek konsolidasi tanah dan
konsolidasi tanah, serta evaluasi dan pelaporan.
f. Bidang
Pengadaan Tanah
Bidang
Pengadaan Tanah mempunyai tigas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan
pelaksanaan pemanfaatan tanah pemerintah, bina pengadaan dan penetapan tanah
pemerintah, serta penilaian tanah.
·
Seksi Pemanfaatan Tanah Pemerintah Mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan
pemberian perizinan kerjasama pemanfaatan tanah pemerintah, perpanjangan
perizinan kerjasama pemanfaatan tanah pemerintah, pemberian rekomendasi
pencatatan peralihan dan penghapusan tanah pemerintah serta pemberian
rekomendasi penertiban pelanggaran perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah
pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan.
·
Seksi Bina Pengadaan dan Penetapan Tanah
Pemerintah Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis,
koordinasi, pemantauan, pembinaan perencanaan dan persiapan pengadaan tanah,
pelaksanaan pengadaan tanah pemerintah, dan penyerahan hasil pengadaan tanah,
pelaksanaan penetapan hak atas tanah, izin peralihan haka tau izin pelepasan
hak dan kerjasama pemanfaatan asset instansi pemerintah, badan hukum
pemerintah, dan badan usaha pemerintah, serta evaluasi dan pelaporan.
·
Seksi Penilaian Tanah Mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan, pelaksanaan penilaian
anah, bidang tanah dan property, pelaksanaan pengadaan, pemutakhiran, dan
kerjasama pembuatan peta zona nilai tanah kabupaten/kota, peta zona nilai
ekonomi kawasan dan potensi sumber daya agraria, pelaksanaan dan pengelolaan
informasi dan Komputerisasi Kegiatan Pertanahan berbasis data zona nilai tanah
dan zona nilai ekonomi kawasan, serta evaluasi dan pelaporan.
g. Bidang
Penanganan Masalah dan
Pengendalian Pertanahan
Bidang
Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan
pengoordinasian, pembinaan, dan pelaksanaan penanganan sengketa dan konflik
pertanahan, penanganan perkara pertanahan, serta pengendalian pertanahan.
·
Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan,
pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan penyelesaian sengketa/konflik
pertanahan, serta analisis dan penyiapan usulan pembatalan ha katas tanah,
serta evaluasi dan pelaporan.
·
Seksi Penanganan Perkara Pertanahan Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan,
pelaksanaan penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan, analisi dan
penyiapan usulan pembatalan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan atau
hasil perdamaian, serta evaluasi dan pelaporan
·
Seksi Pengendalian Pertanahan Mempunyai
tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, koordinasi, pemantauan,
pelaksanaan pengendalian dan pemantauan pemanfaatan pertanahan, pelaksanaan
penelitian data dan penyiapan usulan serta rekomendasi penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar, serta evaluasi dan pelaporan.
B. LAPORAN
KEGIATAN MAGANG
1. Tabel
deskripsi Kegiatan Magang
NO |
PERIODE |
PENEMPATAN
SEKSI |
DESKRIPSI
KEGIATAN MAGANG |
1 |
SEPTEMBER
2019 |
SEKSI
INFRASTRUKTUR PERTANAHAN |
·
Ikut serta petugas turun lapangan untuk melihat proses
pemetaan. Daerah sekarbela. ·
Ikut melakukan scan buku tanah, surat ukur , gambar
situasi untuk data yang akan di entri pada sistem koputerisasi ·
Turut serta Melakukan Upload Data yang sudah discan
diatas melalui aplikasi e-Warkah . |
2 |
OKTOBER
2019 |
SEKSI
PENANGANAN MASALAH DAN PENGENDALIAN PERTANAHAN |
·
Mengikuti dan melihat proses mediasi
dengan pengundang pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan jalan tengah. ·
Mendengar dan berdikusi dengan kasi
dan kasubsi tentang perkara, sengketa yang banyak terjadi di wilayah kota
mataram dan bentuk implementasi penyelesaiannya, yang dasar hukumnya seluruhnya telah tercantum dalam Peraturan
Menteri ATR No 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. |
3 |
NOVEMBER
2019 |
SEKSI
PENATAAN TANAH |
·
Ikut serta petugas turun lapangan mengambil data untuk
kebutuhan program P4T ( Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan
Tanah) didaerah selagalas. ·
Mendengar penjelasan dari Kasubsi
tentang Pertimbangan Teknis Penatagunaan tanah. |
4 |
DESEMBER
2019 |
SEKSI
HUBUNGAN HUKUM PERTANAHAN |
·
Melakukan penomoran dan pemberian
tanggal pada sertifikat yang sudah selesai. ·
Mempelajari berkas-berkas, dan akta PPAT U/
pendaftaran waris. ·
Mempelajari berkas-berkas, dan akta
PPAT U/ pendaftaran Jual beli. ·
Mempelajari berkas-berkas, dan akta
PPAT U/ pendaftaran Hak Tanggungan. ·
Dijelaskan oleh kasubsi perhitungan
PPH dan BPHTB dengan contoh pengajuan
sertifikat-sektifikat yang masuk. |
5 |
JANUARI
2020 |
SEKSI
PENGADAAN TANAH |
·
Belajar cara menjahit sertifikat hak
milik. ·
Kasubsi penjelaskan tentang kriteria
pemberian Hak pakai, khususnya dilombok itu untuk hak pakai, biasanya
diajukan oleh instansi Pemerintah dan BUMN. ·
Selain itu dijelaskan perolehan hak
pakai yang berdiri diatas hak milik masyarakat yang hak miliknya tersebut
dimbil oleh Negara dan mendapat perhitungan gnti rugi, biasanya untuk
kebutuhan pembuatan jalan. ·
Membantu menrekap Data tanda tangan
panitia dalam penyelesaian Program PTSL.
Proses tersebut dilakukan sebelum arsip-arsip yang berupa buku tanah dan
surat ukur wilayah bertais tahun 2017 diserahkan ke ruang arsip. |
6 |
FEBRUARI
2020 |
|
·
Dijelaskan kasubsi arsip dan Melihat
sistem pengaturan keluar masuk arsip di ruang arsip, beserta penataanya. ·
Mengulang-ngulang kembali
pembelajaran dari seluruh rangkaian kegiatan magang yang sudah dijalani
dengan panduan Aturan dan dasar hukum yang sudah dibuat pemerintah antara
lain Peraturan Pemerintah RI No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. ·
Merangkum seluruh data selama proses
magang dari bulan September untuk
menyusun laporan kegiatannya. |
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Selama Magang berlangsung, penulis mendapatkan ilmu
pengetahuan baru dan gambaran suasana dunia kerja di Kantor BPN yang berkaitan
dengan kinerja seorang PPAT, khususnya yang berhubungan dengan instansi pemerintah,
dan bagaimana dunia kerja menilai seorang PPAT dianggap mampu menyelesaikan
semua tugas dan tanggungjawab baik kaitannya dengan klien dan/atau Kantor BPN
selaku pihak yang memvalidasi seluruh bidang pekerjaan seorang PPAT. Dalam
proses magang penulis mendapat pengalaman, ilmu baru dan banyak studi kasus
pekerjaan yang tidak pernah dijelaskan selama mengikuti kelas kuliah, seperti program
PTSL DAN P4T, selain itu mengatasi permasalah pihak-pihak yang bersengketa
akibat perebutan hak milik tanah yang menjadi tanggungjawab pada Seksi
penanganan sengketa dan masalah pertanahan, selain itu di seksi penataan tanah
pada saat terjun kelapangan, pengambilan data agak sedikit terhambat karena ada
perubahan kepemilikan sertifikat akibat pemecahan luas tanah dari tanah waris
oleh para ahli waris dan sebagainya.
B.
Saran
Setelah
melihat dan melakukan pengamatan serta melakukan wawancara langsung dengan
pegawai Badan BPN Kota Mataram selama masa magang, Penulis mencoba memberikan
beberapa saran yang sifatnya membangun dan kiranya juga dapat membantu kemajuan
Kantor BPN Kota Mataram menjadi lebih baik lagi. Adapun saran Penulis sebagai
berikut :
1. Kepada Badan Pertanahan Nasional Kota mataram diharapkan, dapat
membuat rangkaian program kerja pada setiap bidang seksi secara struktur dan
terorganisir agar proses magang maksimal.
2. Pada program PTSL diharapkan lebih teliti dalam pengecekan
identitas atas nama yang tercantum pada sertifikat dan buku tanah. Sebagai
contoh Pada saat proses magang penulis menemukan ada kesamaan nama pada dua
buku tanah yang berbeda pada saat pengajuan pembuatan sertifikat daerah
bertais.
LAMPIRAN
STRUKTUR ORGANISASI
KANTOR BADAN PERTANAHAN KOTA MATARAM
SEPTEMBER 2019
SEKSI INFRASTRUKTUR
PERTANAHAN
OKTOBER 2019
SEKSI MENANGANAN
MASALAH DAN PENGENDALIAN PERTANAHAN
NOVEMBER 2019
SEKSI PENATAAN TANAH
DESEMBER 2019
SEKSI HUBUNGAN HUKUM
PERTANAHAN
JANUARI 2020
SEKSI PENGADAAN
TANAH
FEBRUARI 2020
Komentar
Posting Komentar