Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

BAB IV

             BAB IV PENUTUP A.    KESIMPULAN 1.   Rasionalitas Cyber Notary di Indonesia dan Australia adalah semakin tingginya frekuensi transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi yang dibuktikan oleh adanya pengaturan mekanisme Cyber Notary dalam Norma. Eksistensi Cyber Notary di Indonesia dapat dilihat dalam Pengaturan normatif yaitu pada Undang-Undang jabatan Notaris, berbeda dengan Australia yang wewenang notarisnya terhadap penerapan Cyber Notary ditentukan berdasarkan kebiasaaan yaitu diatur dalam konvensi den haag 1961. 2.  Perbandingan yang signifikan pada kedua negara itu adalah dilihat dari persamaanya dalam fungsi yang sama-sama menjadikan Sistem Cyber Notary menjadi regulasi atas semakin tingginya frekuensi transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi yang dibuktikan oleh adanya pengaturan mekanisme tersebut dalam norma. Perbandingan selanjutnya dilihat dari perbedaannya yaitu pertama, dapat d...

BAB I

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Perkembangan kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini semakin maju dan pesat. Kemajuan ditandai dengan dimulainya perkembangan yang merambat pada setiap lini kehidupan manusia, seperti berkomunikasi melalui sarana telpon selular yang fasilitasnya kita sebut voice call dan video call , bertukar pesan melalui media surat elektronik atau yang biasa kita sebut dengan email, dan sistem transportasi yang dengan mudah diakses melalui aplikasi Smart Phone . Kemajuan teknologi berperan memberikan kontribusi dalam membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, finansial, sosial budaya suatu bangsa dan negara. Kemajuan teknologi juga mempengaruhi teknis pelayanan sosial terhadap masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah, seperti sistem layanan medis, sistem layanan pendidikan, sistem layanan administrasi pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan lainnya [1] .   Di Indonesia perkembangan teknologi juga memberi dampak da...

JULI 2018-JULI 2019

RINGKASAN SISTEM CYBER NOTARY   DI INDONESIA DAN   AUSTRALIA (STUDI KOMPARATIF DALAM MENEMUKAN STRATEGI PENINGKATAN KEPASTIAN HUKUM DALAM PELAYANAN NOTARIS) TANTY MAHARANI NIM : I2L017043 Kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini berkembang semakin maju dan pesat. Di Indonesia hal tersebut memberi dampak dalam pelayanan bidang hukum kenotariatan yang ditandai dengan kewenangan seorang notaris yaitu Cyber Notary, hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang dijabarkan dalam penjelaskan Pasal 15 ayat (3) berbunyi, “ Yang dimaksud dengan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain: kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (Cyber Notary), membuat akta ikrar wakaf dan hipotik pesawat terbang.” Notaris diketahui berjalan pada dua sistem hukum yaitu notaris pada negara Civil law system dan Common Law System. S...