BAB IV
BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN 1. Rasionalitas Cyber Notary di Indonesia dan Australia adalah semakin tingginya frekuensi transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi yang dibuktikan oleh adanya pengaturan mekanisme Cyber Notary dalam Norma. Eksistensi Cyber Notary di Indonesia dapat dilihat dalam Pengaturan normatif yaitu pada Undang-Undang jabatan Notaris, berbeda dengan Australia yang wewenang notarisnya terhadap penerapan Cyber Notary ditentukan berdasarkan kebiasaaan yaitu diatur dalam konvensi den haag 1961. 2. Perbandingan yang signifikan pada kedua negara itu adalah dilihat dari persamaanya dalam fungsi yang sama-sama menjadikan Sistem Cyber Notary menjadi regulasi atas semakin tingginya frekuensi transaksi yang dilakukan oleh para pelaku ekonomi yang dibuktikan oleh adanya pengaturan mekanisme tersebut dalam norma. Perbandingan selanjutnya dilihat dari perbedaannya yaitu pertama, dapat d...