BAB I



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Perkembangan kemajuan teknologi di era globalisasi saat ini semakin maju dan pesat. Kemajuan ditandai dengan dimulainya perkembangan yang merambat pada setiap lini kehidupan manusia, seperti berkomunikasi melalui sarana telpon selular yang fasilitasnya kita sebut voice call dan video call, bertukar pesan melalui media surat elektronik atau yang biasa kita sebut dengan email, dan sistem transportasi yang dengan mudah diakses melalui aplikasi Smart Phone. Kemajuan teknologi berperan memberikan kontribusi dalam membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, finansial, sosial budaya suatu bangsa dan negara. Kemajuan teknologi juga mempengaruhi teknis pelayanan sosial terhadap masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah, seperti sistem layanan medis, sistem layanan pendidikan, sistem layanan administrasi pemerintahan dan berbagai aspek kehidupan lainnya[1].
 Di Indonesia perkembangan teknologi juga memberi dampak dalam pelayanan bidang hukum kenotariatan yang ditandai dengan kewenangan seorang notaris di bidang Cyber notary. Cyber Notary adalah penggunaan atau pemanfaatan teknologi informasi misalnya komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya dalam pelaksanaan tugas kewenangan Notaris. Cyber Notary dimaksudkan untuk fleksibilitas dalam memudahkan dan mempercepat pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris yaitu menyangkut seluruh perbuatan atau ketetapan yang telah diatur dalam undang-undang, seperti apa yang dikehendaki para pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik.[2] Sistem Cyber Notary dinilai sangat bermanfaat dan membantu bila dikaitan luas wilayah suatu negara, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di antara 6°LU-11°LS dan 95°BT-141°BT, memiliki 17.504 pulau, luas wilayah daratan sebesar 1,910,931 kilometer persegi. Notaris di Indonesia telah memiliki Peraturan yang mengatur wewenangnya berkaitan dengan sistem Cyber Notary yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, yang dijabarkan dalam penjelaskan Pasal 15 ayat (3)  berbunyi, “Yang dimaksud dengan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan antara lain: kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik ( Cyber Notary ), membuat akta ikrar wakaf dan hipotik pesawat terbang.”
Notaris adalah profesi yang secara global berjalan pada dua sistem hukum yaitu notaris pada negara Civil law dan Common Law. Notaris pada Negara dengan sistem hukum Common law biasa disebut dengan Public Notary atau Notaris publik, dengan dua sistem hukum yang berbeda membuat profesi notaris memiliki perbedaan baik dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.[3] Indonesia menganut sistem hukum Civil Law yang memiliki sejarah Hukum Romawi sebagai cikal bakal dari sistem hukum Eropa Kontinental. Sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa, seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, negara-negara Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.[4] Sistem hukum Eropa Kontinental menggunakan kitab undang-undang atau peraturan tertulis sebagai sumber hukum utamanya.[5] Sistem hukum Common Law diterapkan dan mulai berkembang sejak abad ke-16 di negara Inggris. sumber hukum tertinggi pada sistem hukum Common Law adalah dari kebiasaan masyarakat yang dikembangkan di pengadilan atau telah menjadi keputusan pengadilan. Sumber hukum yang berasal dari kebiasaan inilah yang kemudian menjadikan sistem hukum ini disebut Common Law system atau Unwritten Law (hukum tidak tertulis). Sistem ini kemudian juga diberlakukan di negara-negara bekas jajahannya (inggris), salah satunya adalah Australia, Australia adalah sebuah negara di belahan selatan yang terdiri dari daratan utama benua Australia, Pulau Tasmania, dan berbagai pulau kecil di Samudra Hindia, dan Samudra Pasifik, Sebagai salah satu negara maju yang makmur, Australia adalah ekonomi terbesar ke-13 di dunia. Australia berperingkat tinggi dalam banyak perbandingan kinerja antar bangsa seperti pembangunan, mutu kehidupan, perawatan kesehatan, harapan hidup, pendidikan umum, kebebasan ekonomi, dan perlindungan kebebasan sipil, dan hak-hak politik.
Sistem hukum yang berbeda yang dianut Indonesia maupun Australia, otomatis mempengaruhi cara pengaplikasian sistem Cyber Notary menjadi berbeda satu sama lain. Sistem Cyber Notary dinilai telah memberikan peluang baik dalam menaikkan potensi ekonomi dan finansial masing-masing negara, dan notaris sebagai pihak ketiga dinilai sebagai profesi penting yang cukup dipercaya untuk menjembatani perjanjian kerjasama yang tentunya dimasa mendatang akan lebih banyak dilakukan dengan mekanisme Cyber Notary.
Indonesia hingga saat ini di belum ada pengaturan secara khusus tentang mekanisme pembuatan akta oleh notaris dengan mengunakan media elektronik. Kekosongan aturan tersebut menyebabkan perlunya dilakukan perbandingan dengan cara pendekatan konseptual, serta aturan-aturan yang berlaku pada sistem pemerintahan negara yang lebih dahulu mengenal sistem Cyber Notary  yaitu Australia.
Dari beberapa pemaparan diatas, penulis merasa tertarik dan penting untuk mempelajari dan memperbandingkan penerapan sistem Cyber notary pada kedua negara tersebut. Penelitian tersebut disusun dalam bentuk tesis dengan judul  : “Sistem Cyber Notary di Indonesia dan Australia (Studi Komparatif Dalam Menemukan Strategi Peningkatan Kepastian Hukum Dalam Pelayanan Notaris)”

B.   Rumusan Masalah
Dari pemaparan latarbelakang diatas penulis mengemukakan beberapa pokok permasalahan yaitu :
1. Apa rasionalitas Cyber Notary di Indonesia dan Australia ?
2. Apa Perbandingan yang signifikan serta implikasi dalam kepastian hukum dan                pelayanan notaris dengan sistem Cyber notary di kedua negara tersebut ?




[1] Mariam Darus Badrulzaman, Mendambakan Kelahiran Hukum cyber ( Cyber Law ) di Indonesia, Pidato Purna Bhakti, Medan, 2001, hlm. 6.
[3] Indra Pranajaya, “Studi Komparatif Terhadap Jabatan dan dan kode etik di Indonesia dan Jepang ”, (Tesis Magister Kenotariatan Universitas Indonesia), 2012, hlm. 1.
[4] Peter de Cruz, Comparative Law in a Changing World, Cavendish Publishing Limited, London-Sydney, 1999, hlm. 37.
[5] Munir Fuady, Perbandingan Ilmu Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2007, (Munir Fuadi I) hlm. 31.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SPARKLE DAY NO 2 "GERIMIS NGEJER SUPERMAN VS BATMAN"

Masa Kecil

PAY MY BILLS PLEASE...

MATRE ( I WISH )

PANTAI REMBULAN

MOVE ON

SPARKLE DAY NO 3 "DEAR BASKOM"